Jumat, 30 Mei 2014

Perjalanan Ke Depok dan Kereta Anjlok

Assalammualaikum
Hari ini aku dan Uli akhirnya memutuskan berkelana di kota Depok. Mengunjungi rumah Dini, bukan mengunjungi sih, lebih tepat merampok masakan ibunya yg terkenal lezat... Tak tanggung-tanggung tiga piring gorengan bakwan dan dadar jagung ludes dimutasi ke perut ku, Uli, Diany, dan Liely.

Belum juga aku puas mengelus perut yang kekenyangan, waaah semangkuk bakso lezat sudah antri bermutasi lagi... habis lah, si Liely malah dengan lugunya balik ke dapur dan nambah bakso. Hehehe... aku dan Uli yang anak kos juga lahap banget makannya, aku pake nasi pula. Keliatan banget aji mumpung di tanggal tua.

Selesai makan, si Liely dong yang cuci piring, kan dia yang nambah makannya, melebihi kuota. ..

posted from Bloggeroid

Senin, 26 Mei 2014

Anggaran Boleh Dipangkas, Tapi Tidak Dengan Integritas!

Dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2014, pada tanggal 19 Mei 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Inpres Nomor 4 Tahun 2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.

Alasan pemerintah melakukan penghematan ini untuk menjaga defisit aman sebesar 2,5% . Seperti dilansir oleh liputan6.com, Bapak Menteri kami, Pak Chatib Basri menyatakan bahwa ini adalah upaya agar pemerintah periode baru nanti tidak bertentangan dan bermasalah dengan pengelolaan fiskal. Penghematan total di seluruh K/L sebesar 100T ini benar-benar terasa di lingkuang kerja baruku, Kementerian Keuangan total dipotong sebesar 3T , tentu kecil jika dibandingkan Kementerian Pekerjaan Umum (almamater saya :)) yang harus dipotong sebesar 22,746T . Luar Biasa!

Masing-masing K/L harus tahan diri melakukan self blocking yaitu identifikasi secara mandiri di pos mana saja penghematan dilakukan. Secara khusus dalam diktum-diktum Inpres tersebut menyebutkan pemotongan terutamanya dilakukan pada belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat/konsinyering, iklan, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan operasional, belanja bantuan sosial, sisa dana lelang atau swakelola, serta anggaran dari kegiatan yang belum terikat kontrak.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai salah satu unit eselon I Kementerian Keuangan mendapatkan jatah pemotongan sebesar 150M. Jumlah yang cukup besar mengingat kami terdiri dari 70 Kantor Operasional, 17 Kantor Wilayah, 8 Direktorat dan Sekretariat. Unit tempat saya bekerja di KPKNL Jakarta III secara istimewa mendapatkan cobaan pemotongan anggaran sebesar Rp951.000.000,- (sembilan ratus lima puluh satu juta rupiah) secara prosentase sih ini hampiiiiiiiir 50 % dari belanja 52 (belanja barang). Subhanallah, kita masih punya 7 bulan lagi yang harus berjalan.... *bersyukur*bersyukur

Maka hari ini pun kami dikumpulkan di ruangan lantai 3 kantor tercinta ini, kebijakan-kebijakan strategis diambil oleh Kepala Kantor kami, Bapak Arik Hariyono. 

Langkah strategis kami dimulai dengan ujian Integritas kami, bahwa setiap perjalanan dinas yang kami lakukan tidak akan mendapatkan uang harian. Ini kebijakan yang membuat para pegawai menghela napas, mungkin berusaha membuat dada terasa lebih lapang. Ketika semua pegawai K/L lain selalu mengira remunerasi kami 100% , kami hanya bisa menggigit bibir, tunjangan kami tak sebesar rekan kami di eselon I tetangga. Kami masih terbantu dengan uang harian yang dapat kami sisihkan untuk kebutuhan keluarga. Semoga Allah senantiasa memberikan kita rejeki lain yang berkah juga...

Jika kami melaksanakan dinas dalam kota, kami harus mengoptimalkan kendaraan dinas yang ada, baik roda empat maupun roda dua. Bahkan Kepala Kantor pun tak segan akan menggunakan kendaraan roda dua untuk menghadiri rapat di kantor pusat jika mobil dinas beliau akan digunakan untuk dinas luar seksi lain yang lebih membutuhkan. Subhanallah.... Lapang sekali hati beliau, semoga pimpinan kami selalu sehat dan dimudahkan segala urusannya Yaa Rabb...
Jika setiap rapat kami menikmati gorengan pisang yang lezat itu, kali ini tak ada lagi. Cukup kami hidup sehat dengan air mineral. Uang lembur pun hampir dipastikan tidak ada. 

Tapi kami sepakat bahwa pemangkasan anggaran ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kita kepada stake holders IKU (Indeks Kinerja Utama) kami tetap, Pakta Integritas kami tak akan berubah, kami bertekad tetap memberikan yang terbaik bagi pemegang kepentingan. 


Dulu pengalamanku kerja di Kementerian Pekerjaan Umum, 5 bulan aku tak menerima gaji, lembur sampai tengah malam pun tak mendapatkan upah tambahan, begitupula fasilitas-fasilitas lain. Maka ujian pegawai baru seperti ini bukan hal baru, yang mungkin terasa lebih berat sekarang karena jauh dari orang tua. Sehingga ada pos tambahan bayar kost, uang makan, beli keperluan-keperluan lain yang harus diperhitungkan masak-masak.

Sekarang sebagai pelaksana, yang bisa aku lakukan sebagai upaya penghematan ini adalah :
1. Penghematan Kertas, well aku ini ceroboh sekali. Kerja cepat tapi kadang nggak tepat. Ada aja kesalahan minor yang aku lakukan, imbasnya penggunaan kertas yang mubazir . Maka aku akan berusaha check and recheck dulu softcopy nya lewat data center, baru aku print dan serahkan ke Pak Andy (Kepala Seksi PKN). Hikmahnya aku akan lebih teliti lagi.

2. Penghematan listrik dengan membiasakan diri nggak nge-charger di kantor. Hikmahnya, bisa membedakan bahwa fasilitas kantor ya untuk kepentingan kantor, kalau HP personal di chargernya pake power bank saja. Semoga ini membantuku menjadi amanah.

3. Efisiensi kerja. Biasanya sampe lembur garap tugas itu karena aku nyarap  alias keluar kantor melebihi jam istirahat entah karena ketemu teman, atau refresh sejenak setelah garap tugas setumpuk. Nah yang begini ini bikin AC, Listrik dan TV harus nyala lebih dari jam operasional. Maka sekarang diupayakan bekerja efisien, kerjaan harus selesai sebelum jam pulang. Kecuali harus lembur karena saatnya Rekonsiliasi, ada tugas mendesak, dll sih nggak pake uang lembur juga aku usahakan ikhlas.

4. Hal-hal kecil lain inshaAllah... demi penghematan.

Eh, BTW dengan adanya pemangkasan anggaran ini, kayaknya penempatan DJKN angkatan 72 kami ini bakalan tertunda, secara uang mutasi kami pasti juga mengalami ketidakstabilan. Bisa-bisa kami magang selama setahun, nunggu tahun anggaran baru untuk mendapatkan jatah uang pindah. Atau kami akan ditempatkan ke sekitar JABODETABEK aja, jadi uang pindah nggak banyak-banyak deh. *tralala..la...*

Semoga nggak berimbas ke rapelan gaji kami, karena belanja pegawai tentunya nggak akan setega itu dipotong. Bisa makan hati dan makan angin dah kami.... :))

Terimakasih ya Allah, diberikan tempat magang dengan pimpinan yang berhati lapang dan dapat menjadi suri tauladan bagi kami. Semoga saja berkah bagi semuanya, semoga ujian ini bisa dihadapi dengan lancar oleh Pemerintah Indonesia kedepannya....Aku yakin setelah ada kesulitan selalu ada kemudahan, hal indah menanti kita semua setelah penghematan di masa-masa memprihatinkan kita ini.

Semoga pemangkasan ini tak menyurutkan tekad Pemerintah memberikan pelayan terbaik bagi masyarakat. 
Amin.

Kamis, 08 Mei 2014

Mencoba Mencintai Pengetahuan Lelang :')

Assalammualaikum,
Nah sekarang mari kita mengenal Pengetahuan Lelang lebih dekat. 

Lelang itu berasal dari bahasa latin “auction” yang berarti peningkatan harga secara bertahap. Kita mengenal lelang sejak 1908 dengan berlakunya VR Statblaad 1908 No. 189 dan VI No. 190
Lelang itu penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga tertulis/lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului Pengumuman Lelang.


Azas-azas lelang terdiri dari ;
Azas Transparansi yaitu keterbukaan melalui pengumuman lelang baik lewat media cetak atau media elektronik selain biar banyak peminat ini juga untuk control sosial dan perlindungan public.
Azas Persaingan karena bersaing menjadi pemenang dengan mengajukan penawaran tertinggi.
Azas Kepastian bagi pembeli yang menawar tertinggi pasti menang, kepastian bagi pembeli bahwa barangnya akan dibayar tunai.
Azas Pertanggungjawaban karena diawasi Pejabat Lelang (Pemerintah) dengan adanya Risalah Lelang.
Azas Efisiensi karena semua calon pembeli kumpul di satu tempat, ada batas waktu dan langsung dibayar oleh pemenang.

Fungsi Lelang
Yang pertama Fungsi Privat sebagai sarana jual beli untuk memperlancar lalu litas perdagangan barang.
Yang Kedua Fungsi Publik mendukung Law Enforcement di bidang Hukum Perdata, Pidana, Perpajakan sebagai bagian eksekusi suatu putusan dan mendukung tertib administrasi , efisiensi pengelolaan dan pengurusan asset yang dimiliki atau dikuasai Negara.
Yang Ketiga Fungsi Budgeter karena dia mengumpulkan penerimaan Negara baik bea administrasi, bea lelang dan dibebani tugas mengamankan pajak PPH atas lelang tanah atau tanah dan bangunan dan BPHTB.


Jenis Lelang
Lelang Eksekusi untuk menjalankan putusan pengadilan/ dokumen2 lain yang dipersamakan dengan itu dan atau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Misal lelang eksekusi Hak Tanggungan, harta pailit, pajak, atau jaminan fidusia.
Lelang Non-Eksekusi Wajib untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang, misalnya BMN.
Lelang Non-Eksekusi Sukarela untuk barang milik swasta, orang atau badan hukum/ badan usaha yang dilelang secara sukarela. Misal barang BUMN/BUMD, harta BDL, atau Barang Milik Swasta.


Prosedur Lelang itu Persiapan, pelaksanaan dan Pasca Lelang. Penjual ke KPKNL, terus dapat jadwal pelaksanaan lelang. Penjual mengumumkan lelang, dan lelang dilaksanakan di Balai Lelang setelah ada pemenangnya , si pemenang bayar sisa pembayaran, setelah ada bukti pembayarannya dia akan mendapatkan kutipan risalah lelang .

KPKNL sebagai penyelenggara lelang karena ada Pejabat Lelang Kelas I, Ada lelang eksekusi,  non eksekusi wajib dan lelang non eksekusi sukarela tapi tidak melayani jasa lelang.

Penjual pemilik barang bertanggung jawab terhadap keabsahan penyerahan barang, keabsahan kepemilikan, keabsahan dokumentapi tidak bertanggung jawab terhadap Penyerahan dokumen risalah lelang karena ini merupakan tanggung jawab Pejabat Lelang.
Peserta lelang yang telah ditunjuk sebagai pemenang (pembeli) wajib membayar BPHTB tapi dia tidak membayar pungutan berupa PPh (ini kewajiban penjual) dan dia nggak boleh minta kembali jaminan penawaran lelangnya.
Nah ada kepastian hukum di Lelang yaitu melalui adanya Risalah Lelang, yaitu berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna.


Penandatanganan risalah lelang untuk barang bergerak, pembeli nggak usah tanda tangan. Kalau barang tidak bergerak yang tanda tangan Pejabat Lelang, Penjual dan Pembeli Lelang.


Risalah Lelang dan Turunanya itu ada 4.

Minuta Risalah Lelang yaitu Risalah lelang asli yang terdiri dari bagian kepala, Badan dan Kaki Risalah lelang lengkap dengan lampiran-lampirannya; Kutipan Risalah Lelang merupakan turunan risalah lelang yang diberikan kepada Pembeli yang memuat Bagian Kepala dan Badan yang khusus menyangkut pembeli yang bersangkutan plus bagian kaki; Salinan Risalah Lelang merupakan turunan dari keseluruhan risalah lelang yang diberikan ke penjual dan superintenden sebagai laporan; dan Grosse Risalah Lelang adalah Salinan Risalah Lelang yang memuat frase ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” dan hanya diterbitkan atas permintaan Pembeli atau Kuasanya.

Mengenal Lebih Dekat Sistem Informasi Kekayaan Negara

Assalammualaikum,
Setelah didera berbagai macam Ujian selama DTSD maka sekarang ini aku akan memberikan rangkuman materi dua “mata kuliah super kilat” yaitu Pengetahuan Lelang dan Sistem Informasi Kekayaan Negara. Kali ini aku bakalan bahas tentang Sistem Informasi Kekayaan Negara dulu.

Apa sih Sistem Informasi itu?
Sistem itu sendiri adalah serangkaian unsur yang berkaitan satu sama lain, terintegrasi untuk melakukan suatu pekerjaan dengan output mencapai tujuan tertentu.
Sistem Informasi adalah suatu alur untuk penyajian informasi secara terstruktur untuk pertimbangan pengambilan keputusan.

Bagaimanakah ruang lingkup SI di DJKN? Ruang Lingkup nya ada 4 yaitu:  Asset Management di bidang BMN, KNL, Idle Asset, Penilaian dan SBSN) ; Auction Managemen (Lelang seperti Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Lelang dan Sistem Aplikasi Lelang) ; Investment Management (dilaksanakan di KND, Sistem Informasi Manajemen Investasi Pemerintah dan Modul Early Warning System) dan yang terakhir Receiveable (claim) Management (seperti Simple dan SIM Bendahara penerima).

Gimana sih arsitektur Sistem Informasi di DJKN?
Sistem Informasi DJKN itu terdiri dari pengelolaan Kekayaan Negara baik Financial (di KND ada Sistem Informasi Manajemen Investasi Pemerintah, Modul Early Warning System,Risk Analisys,dll) maupun Non Financial ( BMN nih, lagi dikembangkan SIMAN, MKN dan aplikasi pendukung lainnya sedangkan di KNL kita kenap aplikasi Abmac, BDL, PPA, BPPN, KKKS,Rampasan, Tegahan BMKT, Aset Potensial SBSN) lalu di Penilaian (ada Sistem Informasi Penilaian, di Piutang (ada Simple, monitoring piutang Negara, dan pendukungnya), di bagian Lelang (ada penatausahaan, pelaporan dan monitoring lelang plus APPL dan ALE) nah Sistem Informasi juga melekat di Layanan Informasi dan Pendukung (ada portal DJKN, Simpeg,KiosK, GIS yang mendukung data tematik dan tekstual untuk smua direktorat dan sedang dikembangkan Pelangi juga SMART untuk monitoring aktifitas rutin) Semua aplikasi ini disempurnakan dengan landasan regulasi dan kebijakan peraturan perundang-undangan.

Nah, kita bahas satu persatu yuk aplikasinya.
Modul Kekayaan Negara ini buat Rekonsiliasi, Rekonsiliasi itu memiliki tujuan untuk mencocokkan laporan Nilai BMN antara dua unit pemroses atau lebih dengan sumber data yang sama. Rekonsiliasi juga penting untuk updating data apakah BMN tersebut mengalami penambahan, pengurangan atau histori pengelolaan lainnya.
Rekonsiliasi ini terjadinya berjenjang, jadi dilevel UAKPB (satker) dengan KPKNL, di level UAPPB-W (wilayah) rekon dengan Kanwil.  Selain itu si Satker juga laporan ke UAPPB-W diteruskan ke UAPPB-E1 lalu ke UAPB (ini si Menteri-nya nih) nah ini yang levelnya untuk rekon sama DJKN.  Giliran DJKN yang harus rekon ama Ditjen Perben (alur di UAKPA sama kayak alur rekon UAKPB, tinggal yang B diganti A)
Modul KN sendiri masih pake teknologi aplikasi Foxpro. Tujuan aplikasi ini untuk menyamakan database BMN KPKNL dengan yang di satker, bikin database awal yang baik dan mempermudah laporan semesteran/tahunan sesuai PMK 120/2007. Manfaat sejak ada aplikasi ini yaitu rekon dan bikin laporan lebih cepat,data IP lebih akurat, langkah awal proses rekon dengan Ditjen Perben plus mengkolaborasikan data dengan unit terkait.


 SIMAN alias Sistem Informasi Manajemen Aset Negara ini aplikasi paling njelimet.
SIMAN ini adalah sebuah aplikasi besar yang didalamnya melakukan pengelolaan kekayaan Negara mulai dari Perencanaan Aset, Perolehan/ penetapan Status, Operasional Pemanfaatan Pemeliharaan dan Mutasi sampai Pemindahtanganan dan penghapusan yang diajukan oleh Pengguna Barang.  Input data dan pemutakhirannya masuk lewat aplikasi SAKTI (dulunya SIMAK dan SAKPA melebur). 
Nah, hebatnya dalam pengelolaan asset ini, Si SIMAN didukung oleh aplikasi SBSN, Asset Analisys, Wasdal, Idle Asset dan Asset Portofolio. SIMAN ini juga harus terintegrasi dengan aplikasi di KND, KNL, LELANG, PENILAIAN DAN PIUTANG NEGARA (biar lebih komprehensif, terangkan juga aplikasi apa aja di masing2 direktorat ini), setelah diolah di SIMAN maka kita akan dapat pertimbangan nih apakah surat permohonan Pengguna Barang tadi untuk pengelolaan kekayaan Negara nya akan kita setujui atau tolak.
 Kerennya lagi, si SIMAN ini akan jadi acuan DITJEN ANGGARAN untuk meloloskan anggaran Pengguna Barang. Sangat sinergi memang. Masih ingat si SAKTI tadi? Nah akan ada aplikasi SPAN (Sistem Pelaksanaan Anggaran Negara) di Ditjen Perben yang input datanya dari SAKTI. Nanti si SIMAN dan SPAN inilah yang melakukan rekonsiliasi realisasi barang dan anggaran.


SIMPLe alias Sistem Informasi Manajemen Piutang dan Lelang ini didukung oleh 4 aplikasi lainnya yaitu ; Monitoring Nasional (Monas), Aplikasi Pengembalian Piutang Negara (APPN), Aplikasi Data Cleansing SIMPLe dan Monitoring Data Cleansing.  Simple ini bisa digunakan untuk mempermudah pekerjaan Lelang, Piutang dan Barang Jaminan. Simple hanya digunakan di KPKNL. Simple Ver 1.0 pakai teknologi aplikasi Java dan database MySQL sedangkan di Simple 2008 meskipun masih pake Java tapi database udah pake Oracle. Di Simple ada menu BKPM (Berkas Piutang Kredit Macet itu karena berkasnya belum diserahkan alias belum keluar SP3N nya).

GIS alias Geographical Information System atau SIG terdiri dari Spasial untuk menampilkan pencitraannya dan Tekstual untuk menyajikan data dan teknologi aplikasinya menggunakan Web-based.

Sibankum alias Sistem Informasi Bantuan Hukum ini web-based jadi dia real time dan terpusat. Pembagian User nya ada Administrator dan Petugas Penangan Perkara. Klasifikasi Data nya ada Data KPKNL-KANWIL-PUSAT, TGR/Non, Jenis Pengadilan, Bidang Tugas, Pokok Masalah, Penangan Perkara, Posisi Perkara, Tahun Perkara dan Putusannya Menang atau Kalah.

Nah demikian yang dapat dirangkum untuk mengenal Sistem Informasi Kekayaan Negara.
Selamat Belajar.