Kamis, 08 Mei 2014

Mencoba Mencintai Pengetahuan Lelang :')

Assalammualaikum,
Nah sekarang mari kita mengenal Pengetahuan Lelang lebih dekat. 

Lelang itu berasal dari bahasa latin “auction” yang berarti peningkatan harga secara bertahap. Kita mengenal lelang sejak 1908 dengan berlakunya VR Statblaad 1908 No. 189 dan VI No. 190
Lelang itu penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga tertulis/lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului Pengumuman Lelang.


Azas-azas lelang terdiri dari ;
Azas Transparansi yaitu keterbukaan melalui pengumuman lelang baik lewat media cetak atau media elektronik selain biar banyak peminat ini juga untuk control sosial dan perlindungan public.
Azas Persaingan karena bersaing menjadi pemenang dengan mengajukan penawaran tertinggi.
Azas Kepastian bagi pembeli yang menawar tertinggi pasti menang, kepastian bagi pembeli bahwa barangnya akan dibayar tunai.
Azas Pertanggungjawaban karena diawasi Pejabat Lelang (Pemerintah) dengan adanya Risalah Lelang.
Azas Efisiensi karena semua calon pembeli kumpul di satu tempat, ada batas waktu dan langsung dibayar oleh pemenang.

Fungsi Lelang
Yang pertama Fungsi Privat sebagai sarana jual beli untuk memperlancar lalu litas perdagangan barang.
Yang Kedua Fungsi Publik mendukung Law Enforcement di bidang Hukum Perdata, Pidana, Perpajakan sebagai bagian eksekusi suatu putusan dan mendukung tertib administrasi , efisiensi pengelolaan dan pengurusan asset yang dimiliki atau dikuasai Negara.
Yang Ketiga Fungsi Budgeter karena dia mengumpulkan penerimaan Negara baik bea administrasi, bea lelang dan dibebani tugas mengamankan pajak PPH atas lelang tanah atau tanah dan bangunan dan BPHTB.


Jenis Lelang
Lelang Eksekusi untuk menjalankan putusan pengadilan/ dokumen2 lain yang dipersamakan dengan itu dan atau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Misal lelang eksekusi Hak Tanggungan, harta pailit, pajak, atau jaminan fidusia.
Lelang Non-Eksekusi Wajib untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang, misalnya BMN.
Lelang Non-Eksekusi Sukarela untuk barang milik swasta, orang atau badan hukum/ badan usaha yang dilelang secara sukarela. Misal barang BUMN/BUMD, harta BDL, atau Barang Milik Swasta.


Prosedur Lelang itu Persiapan, pelaksanaan dan Pasca Lelang. Penjual ke KPKNL, terus dapat jadwal pelaksanaan lelang. Penjual mengumumkan lelang, dan lelang dilaksanakan di Balai Lelang setelah ada pemenangnya , si pemenang bayar sisa pembayaran, setelah ada bukti pembayarannya dia akan mendapatkan kutipan risalah lelang .

KPKNL sebagai penyelenggara lelang karena ada Pejabat Lelang Kelas I, Ada lelang eksekusi,  non eksekusi wajib dan lelang non eksekusi sukarela tapi tidak melayani jasa lelang.

Penjual pemilik barang bertanggung jawab terhadap keabsahan penyerahan barang, keabsahan kepemilikan, keabsahan dokumentapi tidak bertanggung jawab terhadap Penyerahan dokumen risalah lelang karena ini merupakan tanggung jawab Pejabat Lelang.
Peserta lelang yang telah ditunjuk sebagai pemenang (pembeli) wajib membayar BPHTB tapi dia tidak membayar pungutan berupa PPh (ini kewajiban penjual) dan dia nggak boleh minta kembali jaminan penawaran lelangnya.
Nah ada kepastian hukum di Lelang yaitu melalui adanya Risalah Lelang, yaitu berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna.


Penandatanganan risalah lelang untuk barang bergerak, pembeli nggak usah tanda tangan. Kalau barang tidak bergerak yang tanda tangan Pejabat Lelang, Penjual dan Pembeli Lelang.


Risalah Lelang dan Turunanya itu ada 4.

Minuta Risalah Lelang yaitu Risalah lelang asli yang terdiri dari bagian kepala, Badan dan Kaki Risalah lelang lengkap dengan lampiran-lampirannya; Kutipan Risalah Lelang merupakan turunan risalah lelang yang diberikan kepada Pembeli yang memuat Bagian Kepala dan Badan yang khusus menyangkut pembeli yang bersangkutan plus bagian kaki; Salinan Risalah Lelang merupakan turunan dari keseluruhan risalah lelang yang diberikan ke penjual dan superintenden sebagai laporan; dan Grosse Risalah Lelang adalah Salinan Risalah Lelang yang memuat frase ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” dan hanya diterbitkan atas permintaan Pembeli atau Kuasanya.

1 komentar:

  1. trus pengumuman lelang untuk barang bergerak n tak bergerak brapa hari? persyaratan sebagai peserta lelang apa aja? :p
    - I follow ur blog mbak -

    BalasHapus