Selasa, 22 Januari 2019

Oriflame Halal atau Haram ?

Assalammualaikum Wr. Wb.

Temen-temen kali ini bahasannya agak berat ya, mengenai HALAL -HARAM. Haiiiss... berat banget yaak, tapi nggak apa sekalian belajar biar makin pintar dan bijak ketika mengambil keputusan. Ngomongin hal ini sebagai umat muslim tentu kita berpegang sama Al-Quran dan Hadist ya teman-teman. Tapi jika ilmu kita belom nyampe kesitu, kita bisa berpegang pada Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) dimana MUI kita udah mengeluarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No : 75/DSN MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) yang ditandatangani pada 25 Juli 2009.
 Ini saya screenshot dari sini , jadi kalau mau baca lebih lengkapnya silahkan diklik yaa.

Sebagai seseorang yang punya latar belakang hukum, penting bagi saya untuk memastikan kegiatan yang saya lakukan ini sesuai dengan beragam ketentuan dan peraturan yang ada :). Jadi udah kebiasaan membandingkan isi peraturan/ ketentuan dengan realita di lapangan.



Pada Fatwa MUI tersebut, ada 12 poin yang harus diperhatikan untuk menentukan suatu MLM dikatakan Halal.














Jadi kesimpulannya, jika merujuk pada poin - poin Fatwa MUI, aktifitas yang kami jalankan di bisnis Oriflame inshaAllah tidak ada yang melanggar fatwa tersebut.
Tulisan ini dibuat hanya sekedar meluruskan, bahwa tidak semua bisnis Multi Level Marketing itu seperti yang ditakutkan orang - orang.

MLM hanyalah sebuah strategi pemasaran dalam perusahaan dan dari bisnis MLM pun, jika dijalankan dengan serius, juga bisa menjadi jalan meraih kesuksesan.

Thank You !



1 komentar:

  1. Thank you mba Tiar penjabarannya, walaupun saya ga di tim mba Tiar.inilah yg sering jd batu sandungan selama saya mempromosikan produk oriflame,tp sekarang saya sudah punya senjata buat menjawab semua pertanyaan itu.

    Barokallahulaki....🙏🙏🙏

    BalasHapus