Assalammualaikum,
Nah sekarang mari kita mengenal
Pengetahuan Lelang lebih dekat.
Lelang itu berasal dari bahasa latin “auction”
yang berarti peningkatan harga secara bertahap. Kita mengenal lelang sejak 1908
dengan berlakunya VR Statblaad 1908 No.
189 dan VI No. 190
Lelang itu penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran
harga tertulis/lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului
Pengumuman Lelang.
Azas-azas lelang terdiri dari ;
Azas Transparansi yaitu keterbukaan melalui
pengumuman lelang baik lewat media cetak atau media elektronik selain biar
banyak peminat ini juga untuk control sosial dan perlindungan public.
Azas Persaingan karena bersaing menjadi pemenang dengan mengajukan penawaran tertinggi.
Azas Kepastian bagi pembeli yang menawar tertinggi pasti menang, kepastian bagi pembeli bahwa barangnya akan dibayar tunai.
Azas Pertanggungjawaban karena diawasi
Pejabat Lelang (Pemerintah) dengan adanya Risalah Lelang.
Azas Efisiensi karena semua calon
pembeli kumpul di satu tempat, ada
batas waktu dan langsung dibayar oleh
pemenang.
Fungsi Lelang
Yang pertama Fungsi Privat sebagai sarana jual beli untuk memperlancar lalu litas perdagangan barang.
Yang Kedua Fungsi Publik mendukung Law
Enforcement di bidang Hukum Perdata, Pidana, Perpajakan sebagai bagian
eksekusi suatu putusan dan mendukung tertib
administrasi , efisiensi pengelolaan dan pengurusan asset yang dimiliki
atau dikuasai Negara.
Yang Ketiga Fungsi Budgeter karena dia mengumpulkan
penerimaan Negara baik bea administrasi, bea lelang dan dibebani tugas
mengamankan pajak PPH atas lelang tanah atau tanah dan bangunan dan BPHTB.
Jenis Lelang
Lelang Eksekusi untuk menjalankan
putusan pengadilan/ dokumen2 lain yang dipersamakan
dengan itu dan atau melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Misal lelang eksekusi Hak Tanggungan, harta pailit, pajak, atau jaminan
fidusia.
Lelang Non-Eksekusi Wajib untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh perundang-undangan diharuskan dijual
secara lelang, misalnya BMN.
Lelang Non-Eksekusi Sukarela untuk barang milik swasta, orang atau badan hukum/ badan usaha yang dilelang
secara sukarela. Misal barang BUMN/BUMD, harta BDL, atau Barang Milik Swasta.
Prosedur Lelang itu Persiapan,
pelaksanaan dan Pasca Lelang. Penjual ke KPKNL, terus dapat jadwal
pelaksanaan lelang. Penjual mengumumkan lelang, dan lelang dilaksanakan di
Balai Lelang setelah ada pemenangnya , si pemenang bayar sisa pembayaran,
setelah ada bukti pembayarannya dia akan mendapatkan kutipan risalah lelang .
KPKNL sebagai penyelenggara
lelang karena ada Pejabat Lelang Kelas I, Ada lelang eksekusi, non eksekusi wajib dan lelang non eksekusi
sukarela tapi tidak melayani jasa lelang.
Penjual pemilik barang bertanggung jawab terhadap keabsahan
penyerahan barang, keabsahan kepemilikan, keabsahan dokumentapi tidak
bertanggung jawab terhadap Penyerahan dokumen risalah lelang karena ini
merupakan tanggung jawab Pejabat Lelang.
Peserta lelang yang telah
ditunjuk sebagai pemenang (pembeli) wajib
membayar BPHTB tapi dia tidak membayar pungutan berupa PPh (ini kewajiban
penjual) dan dia nggak boleh minta kembali jaminan penawaran lelangnya.
Nah ada kepastian hukum di Lelang
yaitu melalui adanya Risalah Lelang, yaitu berita acara pelaksanaan lelang yang
dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan memiliki kekuatan
pembuktian sempurna.
Penandatanganan risalah lelang untuk barang bergerak, pembeli nggak
usah tanda tangan. Kalau barang tidak bergerak yang tanda tangan Pejabat
Lelang, Penjual dan Pembeli Lelang.
Risalah Lelang dan Turunanya itu ada 4.
Minuta Risalah Lelang yaitu Risalah lelang asli yang terdiri dari
bagian kepala, Badan dan Kaki Risalah lelang lengkap dengan
lampiran-lampirannya; Kutipan Risalah
Lelang merupakan turunan risalah lelang yang diberikan kepada Pembeli yang
memuat Bagian Kepala dan Badan yang khusus menyangkut pembeli yang bersangkutan
plus bagian kaki; Salinan Risalah Lelang
merupakan turunan dari keseluruhan risalah lelang yang diberikan ke penjual dan
superintenden sebagai laporan; dan Grosse
Risalah Lelang adalah Salinan Risalah Lelang yang memuat frase ‘Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” dan hanya diterbitkan atas
permintaan Pembeli atau Kuasanya.
trus pengumuman lelang untuk barang bergerak n tak bergerak brapa hari? persyaratan sebagai peserta lelang apa aja? :p
BalasHapus- I follow ur blog mbak -